AHU Online Logo

Prosedur Pelayanan Legalisasi Apostille

Syarat dan Ketentuan Umum

Pindai dokumen resmi Indonesia yang akan digunakan di luar negeri dan telah dilegalisasi oleh pejabat publik pada instansi/lembaga penerbit. Layanan Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille, dan daftar negara dapat dilihat disini.

Ajukan permohonan melalui aplikasi Legalisasi Apostille

Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Lakukan pembayaran setelah permohonan disetujui

Lanjutkan dengan Mencetak Sertifikat / Stiker Legalisir di Loket

Kembali ke Beranda

Verifikasi Sertifikat/Stiker