
Pindai dokumen resmi Indonesia yang akan digunakan di luar negeri dan telah dilegalisasi oleh pejabat publik pada instansi/lembaga penerbit. Layanan Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat Apostille, dan daftar negara dapat dilihat disini.
Ajukan permohonan melalui aplikasi Legalisasi Apostille
Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Lakukan pembayaran setelah permohonan disetujui
Lanjutkan dengan Mencetak Sertifikat / Stiker Legalisir di Loket